Gpz8BSz9GpC5GUWpGSd7BSziGA==
Dugaan Penggelapan Dana Bantuan PIP di SDN Gunungsari Sukanagara

Dugaan Penggelapan Dana Bantuan PIP di SDN Gunungsari Sukanagara

Daftar Isi
×

 



NNR | CIANJUR - Berdasarkan informasi yang diterima oleh crew media dari narasumber orang tua siswa penerima dana bantuan PIP di desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur diduga adanya penggelapan Dana Bantuan PIP di SDN Gunungsari oleh oknum sekolah.


Hal tersebut di benarkan oleh pengakuan dari salah satu orang tua siswa penerima dana bantuan PIP yang tidak bisa disebutkan namanya bahwa anaknya tidak menerima dana bantuan PIP dari sekolah SDN Gunungsari tetapi berdasarkan data siswa penerima bantuan PIP anaknya tersebut menerima Dana Bantuan PIP.


Kemudian berdasarkan narasumber lain dari orang tua siswa yang sekarang anaknya sudah di bangku sekolah SMP bahwa anaknya tidak menerima bantuan PIP waktu bersekolah di SDN Gunungsari tapi berdasarkan data siswa penerima bantuan PIP siswa tersebut menerima beberapa kali dana bantuan PIP jadi berdasarkan info tersebut anak siswa yang bersangkutan tidak menerima atau tidak dibagikan dalam beberapa periode.


Dan hal tersebut juga dikuatkan dan dibenarkan oleh beberapa orangtu siswa lainnya yang merasa bahwa anaknya tidak menerima bantuan PIP padahal anaknya terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP di SDN Gunungsari.


Menurut narasumber anaknya tidak pernah menerima uang tersebut sama sekali.

Dan bukan anak nya saja, akan tetapi ada puluhan orangtua lainya mengeluhkan hal sama, diduga uang PIP tersebut di gelapkan oleh oknum oknum pihak sekolah SDN Gunungsari dari Periode 2017 sampai dengan 2023.


Harapan dan tuntutan orang tua siswa agar kerugian yang di sebabkan oleh pihak Sekolah yang telah melakukan Perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.


Orang tua siswa pun berharap agar Team Cyber Pungli  selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Korupsi, diminta turun ke SDN Gunungdari, benar apa tidak yang disampaikan oleh puluhan orang tua siswa tersebut.


Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.


Sampai berita ini ditayangkan pihak kepala sekolah SDN Gunungsari belum bisa dikonfirmasi oleh crew media, karena ketika dikonfirmasi tidak selalu ada di tempat, konfirmasi melalui sambungan telepon tidak ada jawaban.(den's)

0Komentar