CIANJUR - Berdasarkan informasi yang diterima oleh news nurani rakyat dari narasumber orang tua siswa penerima dana bantuan PIP di SDN mekarlaksana di Desabatulaeang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur diduga adanya penggelapan Dana Bantuan PIP oleh oknum sekolah.
Hal ini dibuktikan berdasarkan keterangan dari narasumber salah satu orangtua siswa penerima dana bantuan PIP di SDN mekarlaksana (tidak bisa disebutkan namanya), diungkapkan narasumber bahwa anaknya menurut data dapodik (Aplikasi siPintar) siswa tersebut menerima 5 kali , tapi yang diterima/ disalurkan oleh siswa hanya 3 kali, yaitu sebagai berikut pada tahun 2020 dana bantuan PIP sudah diaktivasi( cair), pada 2021 diaktivasi (cair) tidak diterima oleh siswa,2022 sudah aktivasi (cair) , 2023 diaktivasi (cair) tidak diterima oleh oleh siswa, 2024 diaktivasi (cair) diterima oleh siswa.
"Jadi berdasarkan data diatas setiap periode anak saya dana bantuan PIP-nya tidak diberikan sebagai mana mestinnya, diduga digelapkan oleh oknum pihak sekolah," sebut Narasumber kepada crew media.
Begitu pula berdasarkan keterangan narasumber orang tua siswa lainnya bahkan ada salah satu narasumber orang tua siswa dimana dana bantuan PIP-nya tidak diberikan sama sekali padahal di data Dapodik anak menerima beberapa kali dana bantuan PIP.
Harapan dan tuntutan orang tua siswa agar PIP tersebut bisa diberikan kepada siswa penerima PIP, untuk oknum pihak sekolah yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan dugaan menggelapkan PIP, merupakan bentuk penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.
Orang tua siswa pun berharap agar Team Cyber Pungli selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Korupsi, diminta turun ke SDN Sambong, benar apa tidak yang disampaikan oleh puluhan orang tua siswa tersebut.
Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.(Lin))
0Komentar