Gpz8BSz9GpC5GUWpGSd7BSziGA==
Dugaan Dua Perangkat Desa Di Desa Sukasirna Campaka Mulya Gunakan Ijazah Palsu

Dugaan Dua Perangkat Desa Di Desa Sukasirna Campaka Mulya Gunakan Ijazah Palsu

Daftar Isi
×

 



News Nurani Rakyat, CIANJUR  - Kasus penggunaan ijazah palsu 2 orang perangkat Desa Sukasirna, Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, adapun perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah palsu , yaitu Seorang Pegawai Kasi Pelayanan Umum Desa Sukasirna berinisial (DS) memalsukan ijazah milik Budiawan dan seorang Kepala Dusun (Kadus) Desa Sukasirna berinisial ( I )  memalsukan ijazah milik Riyan.


Ijazah tersebut diduga diubah agar memenuhi ketentuan pendidikan minimal setara SMA untuk persyaratan menjadi perangkat desa. Proses tersebut diduga diketahui kades dan memaksakan tamatan SD menjadi aparat desa.


Informasi yang diterima oleh narasumber  wartawan menyebutkan proses rekayasa ijazah tersebut melibatkan data dan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa beberapa ijazah yang digunakan tidak tercatat dalam arsip sekolah. Hingga muncul spekulasi bahwa ijazah tersebut diubah secara ilegal untuk kepentingan pribadi. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan sebagai balas jasa atas peran di Pilkades tahun 2020 dan memaksakan tamatan SD menjadi aparat desa.


 "Ijazah yang dipakai adalah atas nama orang lain yang diubah namanya," kata narasumber wartawan yang enggan disebutkan identitasnya.


Bahkan diduga, Kades mengetahui bahwa tindakan ini salah, namun tetap dibiarkan untuk diubah menjadi atas nama orang lain demi kepentingan pribadi. "Kades tahu, tapi dia tetap membiarkan perangkat desa tersebut supaya memenuhi syarat menjadi perangkat desa," ujarnya.


Selain itu, disinyalir dugaan adanya tekanan dari oknum yang terlibat dalam proses verifikasi berkas pendaftaran perangkat desa juga mencuat. Beberapa pihak menduga bahwa pelolosan berkas tersebut terjadi karena adanya saran atau tekanan dari pihak-pihak tertentu, mengingat ijazah yang digunakan adalah milik orang lain.


Dirinya (red. Narasumber) juga menghimbau kepada  pihak berwenang, terutama inspektorat Kabupaten Cianjur dan dinas pendidikan Cianjur segera melakukan  penanganan kasus ini. Pemalsuan ini sudah bergulir sejak 2020, hingga kini belum ada langkah hukum yang diambil oleh aparat setempat.


Selain itu warga lain di desa Sukasirna yang mengetahui kasus ini berharap agar pemalsuan ijazah ini segera dibongkar dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa Sukasirna dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan membiarkan mereka.


 "Pemerintah harus serius dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa di Sukasirna berjalan sesuai dengan aturan  hukum yang berlaku," lanjut narasumber itu.


Hingga kini proses hukum terhadap kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Padahal warga Sukasirna berharap agar penegakan hukum dapat segera dilaksanakan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan.


Terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah  oleh dua perangkat desa Sukasirna kecamatan Cempaka Mulya pihak crew media belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak kepala desa setempat. Lewat sambungan telepon beberapa kali tidak dijawab dan lewat pesan What's app pun tidak dibalas


Ketika disambangi wartawan ke Kantor Kepala Desa Sukasirna, pada hari Senin (13/1/2025), menurut salah satu perangkat desa Sukasirna Kades bersama sekdes sedang Rakor di kecamatan Cempaka Mulya.


Diketahui pula menurut keterangan perangkat desa tersebut Kades Sukasirna di jabat oleh Pjs. dari Kecamatan Cempaka Mulya bernama Hanudin yang menjabat Kaurpem di kecamatan Cempaka Mulya, menjabat Pjs. baru 3 bulan menggantikan kades yang sebelumnya bernama Jaeni Dahlan yang meninggal dunia karena sakit.


Terkait dugaan ijazah palsu dua perangkat  Sukasirna menurut penuturan perangkat desa tersebut telah secara tertulis mengundurkan diri setelah Pjs. Kades Sukasirna menjabat. Walaupun terduga penyalahgunaan ijazah palsu sudah mengundurkan diri tapi proses hukum kedua terduga pemalsuan ijazah belum diproses. (Agus/Yanto)

0Komentar